Kasus Korupsi e-KTP, KPK Cegah Miryam S. Haryani ke Luar Negeri
Hukum | 14 Agustus 2024, 07:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Anggota DPR RI Miryam S. Haryani (MSH) bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap MSH sejak tanggal 30 Juli 2024," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (13/8/2024).
Menurut penjelasannya, pencegahan terhadap Miryam berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Berlaku selama enam bulan ke depan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Miryam telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus tersebut, Selasa. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sejak sekitar pukul 10.00 WIB.
Miryam tampak keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.51 WIB.
Baca Juga: Jokowi Balas Agus Rahardjo yang Mengaku Diminta Hentikan Kasus E-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan?
Ia pun memilih bungkam terkait pemeriksaannya dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Miryam sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan kasus proyek e-KTP.
Ia kemudian kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.
Tak hanya Miryam, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.
Baca Juga: Penyebab Red Notice Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Telat Terbit sehingga Berhasil Kabur
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara