Kasus Korupsi e-KTP, KPK Cegah Miryam S. Haryani ke Luar Negeri
Hukum | 14 Agustus 2024, 07:55 WIBIa kemudian kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.
Tak hanya Miryam, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.
Baca Juga: Penyebab Red Notice Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Telat Terbit sehingga Berhasil Kabur
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara