> >

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Cegah Miryam S. Haryani ke Luar Negeri

Hukum | 14 Agustus 2024, 07:55 WIB
Mantan Anggota DPR RI Miryam S. Haryani usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait kasus korupsi e-KTP pada Selasa (13/8/2024). KPK telah mencegah Miryam bepergian ke luar negeri.  (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ia kemudian kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.

Tak hanya Miryam, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

Baca Juga: Penyebab Red Notice Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Telat Terbit sehingga Berhasil Kabur

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU