> >

Saka Tatal Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa terkait Kasus Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede

Hukum | 13 Agustus 2024, 13:21 WIB
Eks terpidana kasus Vina di Cirebon, Saka Tatal (tengah) di Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2024). Saka Tatal memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri, pada Selasa (13/8/2024). (Sumber: KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan terpidana kaus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri, pada Selasa (13/8/2024).

Saka tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede.

Saka pun mengaku siap diperiksa penyidik terkait kesaksian palsu Aep dan Dede.

"Insya Allah Saka siap (diperiksa)," kata Saka dalam keterangannya, Selasa.

Ia pun menyatakan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada penyidik.

"Saka siap untuk memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi," tegasnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas.tv.

Ia juga menegaskan tidak pernah mengenal saksi Aep dan Dede, serta tak pernah berada di lokasi kejadian tempat Vina dan Eki ditemukan tewas.

Berdasarkan pantauan KompasTV, Saka Tatal tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti memastikan Saka Tatal akan memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan keterangan palsu Aep dan Dede pada hari ini.

Saka bahkan telah dijemput petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya di Cirebon untuk berangkat ke Bareskrim, Jakarta.

”Ya, jadi (keberangkatan Saka ke Mabes Polri) untuk dimintai keterangan terhadap laporan keterangan palsu di bawah sumpah (oleh) Dede dan Aep,” kata Titin, Selasa, dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: [FULL] Blak-blakan Aep! Sebut Dede Bohong soal Rudiana Arahkan untuk Buat BAP Kasus Vina Cirebon

Dalam kesempatan itu, Titin juga menegaskan bahwa kliennya tidak berada di lokasi saat kejadian tewasnya Vina dan Eky.

Sehingga, pihaknya pun meragukan keterangan Aep dan Dede yang mengaku melihat peristiwa pelemparan dan pengejaran oleh pelaku terhadap korban.

”Sebetulnya peristiwa itu ada enggak sih? Saya juga sebetulnya kurang yakin si Saka bisa menjawab (pertanyaan Bareskrim) karena, kan, Saka tidak ada di dalam (peristiwa itu),” jelasnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu, pada Rabu (10/7) lalu.

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengungkapkan pihaknya telah menggelar perkara awal terkait laporan tersebut, pada Selasa (23/7) siang.

"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal untuk apa? ini hal biasa yang dilakukan Bareskrim dan hal biasa dilakukan manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani, dalam konferensi pers, Selasa.

Menurut penjelasannya, gelar perkara awal ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.

Terbaru, Bareskrim Polri juga telah memeriksa tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Persiapan Saka Tatal Gelar Sumpah Pocong di Cirebon, Ramai Dipadati Warga

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Kompas.id


TERBARU