> >

Alasan Pukat UGM Minta KPK Panggil Bobby Nasution di Kasus "Blok Medan" : Kesamaan di Depan Hukum

Hukum | 9 Agustus 2024, 19:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zanur Rohman menjelaskan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya memanggil Wali Kota Medan, Bobby nasution, setelah namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (9/8/2024), Zaenur menyebut hal terbaik saat ini adalah KPK memanggil Bobby ke persidangan perkara tersebut.

Menurutnya, pada beberapa kasus lain KPK secara terang-terangan menyebut nama dan bahkan melakukan pemanggilan nama yang disebut ke depan persidangan.

“Untuk apa? Untuk memperjelas keterangan yang disampaikan oleh terdakwa atau saksi begitu ya, apakah keterangan itu benar atau tidak,” ucapnya.

Baca Juga: "Blok Medan" Disebut di Sidang Abdul Ghani Kasuba, Mahfud MD: Harusnya KPK Panggil Bobby Nasution

“Itu kan tidak dilakukan oleh KPK sejauh ini, dan menurut saya yang paling bagus adalah KPK memanggil Bobby Nasution di persidangan kasus yang sedang disidangkan ini.”

Pemanggilan terhadap Bobby menurut dia berfungsi untuk melakukan krosek keterangan yang disampaikan para pihak dalam sidang sebelumnya.

“Kenapa harus seperti itu? Untuk transparansi, sehingga bisa dikroscek keterangan masing-masing pihak,” tegasnya.

“Kalau dikatakan ada pertemuan antara Bobby dan eks Gubernur Maluku Utara maka itu bisa dlakukan kroscek, konfirmasi.”

Saat ditanya, apakah akan ada implikasi hukum jika KPK tidak kunjung memanggil Bobby. Ia menyebut, untuk perkara yang sedang disidangkan memang tidak ada.

“Mungkin untuk dakwaan yag sedang berlangsung  tidak ada ya, tapi terhadap prinsip equality before the law, kesamaan di depan hukum, saya pikir itu akan tercederai.”

Artinya, kata Zaenur, kasus tidak akan berkembang dan terlokalisir di kasus yang sedang disidangkan.

“Padahal SOP KPK dari dulu adalah selalu mengembangkan kasus dari satu kasus ke kasus yang lain, dengan tujuan untuk mengungkap secara utuh, lengkap, kejahatan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara di satu locus kementerian, lembaga atau daerah tertentu.”

Baca Juga: Partai Demokrat Resmi Usung Bobby Nasution Jadi Bakal Calon Gubernur di Pilkada Sumut

Nantinya, kata dia, setelah itu dilakukan scanning terhadap problem korupsi tersebut akan muncul program-progam pencegahan.

“Kalau tidak lengkap seperti ini, yang sekarang kita lihat, maka identifikasi masalahnya tidak akan berjalan lengkap dan nanti resep-resep perbaikannya juga tidak akan lengkap.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU