> >

Sempat Mangkir, Wali Kota Semarang Diminta KPK Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Hukum | 1 Agustus 2024, 08:31 WIB
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK berharap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kooperatif menghadiri pemeriksaan Kamis (1/8/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita pada hari ini, Kamis (1/8/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut pihaknya berharap Hevearita dapat kooperatif menghadiri pemeriksaan hari ini.

"KPK berharap saudari HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) akan hadir besok (hari ini) sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik," kata Tessa, dalam keterangannya, Rabu (31/7), dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, Hevearita sejatinya dijadwalkan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi, pada Selasa (30/7) bersama suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Namun Wali Kota Semarang tersebut berhalangan hadir karena ada agenda rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang dan meminta penjadwalan ulang kepada KPK.

“Salah satu saksi yang merupakan Wali Kota Semarang, yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang,” ujar Tessa, dikutip dari Kompas.com.

Menurut penjelasannya Hevearita meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis (1/8/2024). 

Baca Juga: Kadernya Terjerat Kasus Korupsi, PDIP Siap Beri Bantuan Hukum Wali Kota Semarang

Sementara itu, Alwin Basri pada Selasa kemarin memenuhi panggilan penyidik.

Usai diperiksa, ia mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Nggih (iya)," kata Alwin membenarkan pertanyaan wartawan terkait telah menerima SPDP dari KPK, Selasa.

Pemeriksaan Hevearita dan Alwin terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Adapun saat ini, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Dalam mengusut kasus tersebut KPK juga telah menggeledah kantor dinas dan organisasi perangkat daerah Pemkot Semarang.

Sejauh ini, penyidik KPK telah mengirimkan empat SPDP kepada 4 tersangka.

Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas 4 tersangka tersebut.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Suami Wali Kota Semarang Akui Sudah Terima SPDP

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com.


TERBARU