> >

Sidang Perdana Kasus Pungli di Rutan KPK Bakal Digelar Besok

Hukum | 31 Juli 2024, 13:40 WIB
Sejumlah pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 15 terdakwa kasus dugaan pungli Rutan KPK bakal menjalani sidang perdana, pada Kamis (1/8/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir via Kompas.com.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, pada Kamis (1/8/2024). 

Seperti diketahui, terdapat 15 terdakwa yang akan disidang dalam kasus tersebut.

"Persidangan dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso, Rabu (31/7).

Menurut penjelasannya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan mulai digelar pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari Tribunnews, nantinya para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di persidangan.

Sebagai informasi, ke-15 terdakwa dalam kasus dugaan Pungli di Rutan KPK tersebut yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta (RT).

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Alexander Marwata Sebut Ada yang Terlibat Pungli Rutan

Lalu, PNYD petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP), Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR), Petugas cabang Rutan KPK Suharlan (SH).

Kemudian Petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas cabang Rutan KPK Mahdi Aris (MHA), Petugas cabang Rutan KP  Wardoyo (WD), Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK Ricky Rachmawanto (RR).

Dikutip dari Kompas.com, dalam kasus ini, total ada enam berkas perkara yang disusun dalam dua surat dakwaan untuk 15 terdakwa.

"Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK, Titto Jaelani, Senin (29/7).

"Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A."

Dalam perkara ini, KPK menduga uang hasil pungli atau pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK mencapai Rp 6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.

Baca Juga: Pungli di Rutan KPK, Karutan Abaikan Perintah Atasan karena Hancurkan Ponsel yang Akan Dikloning

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com


TERBARU