> >

Sidang Perdana Kasus Pungli di Rutan KPK Bakal Digelar Besok

Hukum | 31 Juli 2024, 13:40 WIB
Sejumlah pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 15 terdakwa kasus dugaan pungli Rutan KPK bakal menjalani sidang perdana, pada Kamis (1/8/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir via Kompas.com.)

Dikutip dari Kompas.com, dalam kasus ini, total ada enam berkas perkara yang disusun dalam dua surat dakwaan untuk 15 terdakwa.

"Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK, Titto Jaelani, Senin (29/7).

"Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A."

Dalam perkara ini, KPK menduga uang hasil pungli atau pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK mencapai Rp 6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.

Baca Juga: Pungli di Rutan KPK, Karutan Abaikan Perintah Atasan karena Hancurkan Ponsel yang Akan Dikloning

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com


TERBARU