> >

Kejagung Sita 2.254 Ton Gula terkait Kasus Korupsi Impor PT SMIP

Hukum | 30 Juli 2024, 10:21 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) saat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Kejagung menyita ribuan ton gula dari Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Provinsi Riau.  (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ribuan ton gula dari Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyitaan barang bukti tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.

"Dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat," kata Harli, Senin (29/7/2024) malam.

Menurut penjelasannya, barang bukti ribuan ton gula tersebut disita pada Jumat (26/7).

Ia mengatakan gula ribuan karung itu nantinya menjadi barang bukti dalam perkara atas nama tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

"Selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung, yakni RR dan Direktur PT SMIP, RD.

Baca Juga: Dirut PT SMIP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Diduga Manipulasi Data

RD diduga melakukan manipulasi data impor gula. Dia diduga mengubah data importasi gula kristal mentah dan memasukkan data gula kristal putih.

Ia juga diduga mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan impor gula kristal mentah untuk dijual di dalam negeri.

Sementara RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP. Dengan tujuan agar PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.

Selain itu, RR diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

"Atas perbuatan tersebut, yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang, dan akibatnya 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari kawasan berikat tersebut yang tidak sebagaimana mestinya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi pada Rabu, 15 Mei 2024.

"Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," jelasnya.

Baca Juga: Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Perannya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU