> >

Kejagung Sita 2.254 Ton Gula terkait Kasus Korupsi Impor PT SMIP

Hukum | 30 Juli 2024, 10:21 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) saat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Kejagung menyita ribuan ton gula dari Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Provinsi Riau.  (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Sementara RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP. Dengan tujuan agar PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.

Selain itu, RR diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

"Atas perbuatan tersebut, yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang, dan akibatnya 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari kawasan berikat tersebut yang tidak sebagaimana mestinya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi pada Rabu, 15 Mei 2024.

"Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," jelasnya.

Baca Juga: Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Perannya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU