> >

Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III Bakal Agendakan Rapat Khusus dengan KY dan MA

Hukum | 29 Juli 2024, 21:21 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta. Komisi III DPR RI akan mengagendakan rapat khusus dengan KY dan MA terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI akan mengagendakan rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai menggelar audiensi bersama keluarga korban, Senin (29/7/2024).

"Jadi saya pikir saya kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY," kata Habiburokhman.

Tak hanya KY, ia mengatakan pihaknya turut mengundang Mahkamah Agung (MA) dalam rapat khusus tersebut.

"Kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, keluarga mendiang Dini Sera, yakni sang ayah, Ujang Suherman; adiknya, Alfika Risma; beserta tim kuasa hukum melakukan audiensi bersama Komisi III DPR terkait vonis bebas Ronald Tannur, Senin.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Adapun dalam audiensi, Komisi III memberikan tiga rekomendasi terkait hal tersebut, yakni:

Pertama, Komisi III meminta MA dan KY segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Almarhum Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peristiwa ini dipicu pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur.

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Adapun terkait putusan bebas tersebut, pihak jaksa pun memastikan akan mengajukan kasasi. 

Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD: Kok Bisa Bebas, Mungkin Hakim Punya Alasan?

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU