> >

Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III Bakal Agendakan Rapat Khusus dengan KY dan MA

Hukum | 29 Juli 2024, 21:21 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta. Komisi III DPR RI akan mengagendakan rapat khusus dengan KY dan MA terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peristiwa ini dipicu pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur.

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Adapun terkait putusan bebas tersebut, pihak jaksa pun memastikan akan mengajukan kasasi. 

Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD: Kok Bisa Bebas, Mungkin Hakim Punya Alasan?

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU