> >

Polisi Ungkap Alasan Tiko Aryawardhana Minta Libatkan Pengawas Saat Gelar Perkara

Hukum | 27 Juli 2024, 14:18 WIB
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana (kanan) didampingi kuasa hukumnya Irfan Aghasar dan tim usai gelar perkara kasus dugaan penggelapan uang di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/7/2024) (Sumber: KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiko Aryawardhana meminta penyidik melibatkan Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar.

Ini merupakan permintaan pihak suami penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL itu usai bersurat ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

"Benar rekan-rekan, dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengutip Wartakotalive, Jumat (26/7/2024).

"Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor," ujarnya.

Baca Juga: Tiko Aryawardhana Batal Penuhi Panggilan Polres Jaksel, Dijadwalkan Ulang Pekan Depan

Ade Ary menuturkan bahwa gelar perkara ini bukan untuk mencari atau menetapkan tersangka, tetapi sebagai bentuk transparansi karena proses penyidikan mesti akurat.

"Bukan (penetapan tersangka), jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara," tuturnya.

"Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan, jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu, akan disinkronkan," ucap dia.

Baca Juga: Tiko Aryawardhana Beberkan Transaksi Keuangan saat Polisi Periksa Kasus Penggelapan Rp6,9 M

Untuk diketahui, Tiko dituduh telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021 senilai Rp 6,9 miliar.

Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW. Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU