> >

Polisi Ungkap Alasan Tiko Aryawardhana Minta Libatkan Pengawas Saat Gelar Perkara

Hukum | 27 Juli 2024, 14:18 WIB
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana (kanan) didampingi kuasa hukumnya Irfan Aghasar dan tim usai gelar perkara kasus dugaan penggelapan uang di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/7/2024) (Sumber: KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW. Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU