Polisi Ungkap Alasan Tiko Aryawardhana Minta Libatkan Pengawas Saat Gelar Perkara
Hukum | 27 Juli 2024, 14:18 WIBPerusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW. Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV