> >

Sidang Vonis Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol MBZ Ditunda, Ini Penyebabnya

Hukum | 26 Juli 2024, 17:06 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/7/2024). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Sidang vonis yang sejatinya digelar hari ini, Jumat (26/7/2024) tersebut harus ditunda dikarenakan majelis hakim yang belum siap dengan putusannya.

"Rencananya putusan akan kita bacakan hari ini, tapi ternyata ya belum siap putusannya. Belum bisa dibacakan hari ini," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Jumat.

Hal tersebut lantaran jeda waktu antara sidang sebelumnya yang beragendakan tanggapan terdakwa terhadap replik penuntut umum (duplik) dengan pembacaan putusan, sangat singkat.

"Karena waktunya sangat singkat, perkaranya agak panjang ceritanya. Memang majelis hakim punya keterbatasan juga sih karena waktunya singkat banget," jelasnya.

Hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pembacaan putusan para terdakwa tersebut pada Selasa (30/7) pekan depan.

Baca Juga: Saksi Kasus Korupsi Sebut Mutu Jalan Tol MBZ Tak Sesuai SNI, Ini Jawaban Jasa Marga

"Jadi rencana mau dibacakan Hari Selasa tanggal 30 (Juli 2024). Jam 10.00 WIB. Karena ada empat perkara," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.

Adapun empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ, yang bakal menjalani vonis tersebut yakni Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin.

Kemudian Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.

Dalam perkara tersebut, Djoko dan Yudhi dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah serta Tony dituntut pidana lima tahun penjara.

Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Keempat terdakwa tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Barang Bukti Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis-Helena Lim Berjejer di Kejari

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU