> >

Sidang Vonis Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol MBZ Ditunda, Ini Penyebabnya

Hukum | 26 Juli 2024, 17:06 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/7/2024). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

Dalam perkara tersebut, Djoko dan Yudhi dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah serta Tony dituntut pidana lima tahun penjara.

Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Keempat terdakwa tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Barang Bukti Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis-Helena Lim Berjejer di Kejari

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU