Jaksa Nilai Foto Vina dan Eky Bukan Novum, Sebut Telah Dilampirkan di Berkas Perkara Saka Tatal
Hukum | 26 Juli 2024, 16:43 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sejumlah bukti baru yang dibawa pihak Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) bukanlah novum atau bukti baru.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Jaksa menyebut novum 1, 2, 3, dan 5 yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal sebagai pemohon telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama Saka Tatal.
"Berdasarkan fakta hukum, novum 1-3 dan novum 5 yang dianggap novum oleh penasihat hukun peninjauan kembali merupakan foto lama yang telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal," kata jaksa.
"Yang pada dasarnya sama, hanya diambil dari sisi yang berbeda, namun tidak mengubah esensi dan maksud dari foto tersebut."
Adapun novum 1 yang diajukan kubu Saka Tatal yakni foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati.
Novum 3, visum yang menunjukkan Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya. Dan novum 5, yakni foto kondisi motor Eky yang digunakan untuk membonceng Vina.
Baca Juga: Kakak Saka Tatal Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan PK, Disumpah sebagai Saksi Fakta
Ia juga menyebut beberapa foto Eky dan Vina digunakan juga dalam pemeriksaan korban oleh dokter yang terdapat di dalam visum et repertum pada 13 September 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter forensik Andri Nur Rochman.
Kemudian jaksa juga menganggap novum ke-4 yakni foto serpihan daging korban yang melekat pada baut penopang tiang bahu jalan, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jaksa menilai foto itu tidak disertai dengan hasil forensik atau visum yang menyimpulkan adanya kecelakaan. Adapun kesimpulan itu menurut jaksa hanya berdasarkan simpulan pemohon.
"Terhadap novum ke-4, pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
"Di mana semestinya pemohon dalam mengajukan novum terkait foto tersebut disertai hasil visum atau forensik, tetapi pemohon hanya menyimpulkan dalam hal tersebut adalah suatu kejadian kecelakaan."
Hal tersebut, lanjut jaksa, sangat bertentangan dengan memori pemohon yang pertama, yang menerangkan Saka Tatal memukul satu kali dengan tangan kosong dan mengenai pipi korban Eky di flyover Cirebon.
"Oleh karena itu, novum 1-5 beserta tambahan penjelasan poin 1 memori tambahan yang diajukan penasihat hukum PK kami anggap bukan novum," ucapnya.
Baca Juga: Cari Keadilan dalam Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal dan Kuasa Hukum Hadir dalam Sidang Lanjutan PK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV