> >

Jaksa Nilai Foto Vina dan Eky Bukan Novum, Sebut Telah Dilampirkan di Berkas Perkara Saka Tatal

Hukum | 26 Juli 2024, 16:43 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Jaksa menilai foto itu tidak disertai dengan hasil forensik atau visum yang menyimpulkan adanya kecelakaan. Adapun kesimpulan itu menurut jaksa hanya berdasarkan simpulan pemohon.

"Terhadap novum ke-4, pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

"Di mana semestinya pemohon dalam mengajukan novum terkait foto tersebut disertai hasil visum atau forensik, tetapi pemohon hanya menyimpulkan dalam hal tersebut adalah suatu kejadian kecelakaan."

Hal tersebut, lanjut jaksa, sangat bertentangan dengan memori pemohon yang pertama, yang menerangkan Saka Tatal memukul satu kali dengan tangan kosong dan mengenai pipi korban Eky di flyover Cirebon.

"Oleh karena itu, novum 1-5 beserta tambahan penjelasan poin 1 memori tambahan yang diajukan penasihat hukum PK kami anggap bukan novum," ucapnya.

Baca Juga: Cari Keadilan dalam Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal dan Kuasa Hukum Hadir dalam Sidang Lanjutan PK

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU