> >

Jaksa Nilai Foto Vina dan Eky Bukan Novum, Sebut Telah Dilampirkan di Berkas Perkara Saka Tatal

Hukum | 26 Juli 2024, 16:43 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

CIREBON, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai sejumlah bukti baru yang dibawa pihak Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) bukanlah novum atau bukti baru.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Jaksa menyebut novum 1, 2, 3, dan 5 yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal sebagai pemohon telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama Saka Tatal.

"Berdasarkan fakta hukum, novum 1-3 dan novum 5 yang dianggap novum oleh penasihat hukun peninjauan kembali merupakan foto lama yang telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal," kata jaksa.

"Yang pada dasarnya sama, hanya diambil dari sisi yang berbeda, namun tidak mengubah esensi dan maksud dari foto tersebut."

Adapun novum 1 yang diajukan kubu Saka Tatal yakni foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati.

Novum 3, visum yang menunjukkan Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya. Dan novum 5, yakni foto kondisi motor Eky yang digunakan untuk membonceng Vina.

Baca Juga: Kakak Saka Tatal Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan PK, Disumpah sebagai Saksi Fakta

Ia juga menyebut beberapa foto Eky dan Vina digunakan juga dalam pemeriksaan korban oleh dokter yang terdapat di dalam visum et repertum pada 13 September 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter forensik Andri Nur Rochman.

Kemudian jaksa juga menganggap novum ke-4 yakni foto serpihan daging korban yang melekat pada baut penopang tiang bahu jalan, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU