Perjalanan Kasus Anak Anggota DPR Ronald Tannur hingga Divonis Bebas karena Tak Ada Bukti
Hukum | 25 Juli 2024, 11:52 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Gregorius Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Ronald yang merupakan putra anggota DPR RI Edward Tannur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didakwa melakukan tindakan kejahatan terhadap nyawa kekasihnya, DSA pada 4 Oktober 2023.
Ronald bebas dari ancaman pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu alasannya karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU.
Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang siang, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Sebut Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sakit dan Memalukan
”Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar Erintuah.
Dalam berkas perkara, Ronald dituduh melakukan kekerasan berulang yang mengakibatkan kematian Dini.
Kasus ini bermula dari kesediaan Dini membalas ajakan lewat WhatsApp untuk berkaraoke di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, 3 Oktober 2023 malam. Dini datang bersama Ronald lalu bergabung dengan beberapa rekan mereka.
Lalu, pada saat proses rekonstruksi yang dilakukan Polrestabes Surabaya pada Selasa 10 Oktober 2023 sebanyak 41 adegan diperagakan untuk mencari fakta detail terjadinya kejadian tersebut.
"Hingga tadi korban diangkat ke dalam mobil, ada 41 adegan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, Selasa (10/10/2023).
Sementara itu, berdasarkan pantauan TribunJatim.com, rekonstruksi yang digelar pukul 10.45 WIB, dimulai saat Ronald Tannur dan korban DSA tiba di Blackhole KTV, kemudian saat turun dari Blackhole KTV menggunakan lift, hingga saat tersangka dan korban yang juga kekasihnya itu berada di parkiran basement.
Saat di basement, terpantau 'detik-detik' atau cara tersangka melakukan serangkaian perbuatan keji dan tak manusiawi kepada korban, yang saat rekonstruksi diperagakan oleh perempuan pemeran pengganti.
Di mana dalam rekonstruksi itu diperagakan bagaimana korban bersandar di pintu mobil sebelah kiri kemudian terjatuh lalu terseret ban mobil hingga lengan kanannya terlindas ban belakang mobil sebelah kiri yang ditumpangi tersangka Ronald Tannur.
Akibat perbuatan Ronald, PKB secara resmi telah menonaktifkan ayahnya, Edward Tannur dari tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPR.
Penonaktifan ini dilakukan usai anak Edward, Gregorius Ronald diduga menganiaya paacarnya, berinisial DSA (29) hingga tewas di Surabaya.
Sekretaris Jendral PKB Hasanuddin Wahid menyebut sanksi ini diberikan agar Edward bisa fokus menyelesaikan kasus yang menimpa anaknya tersebut.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin, Minggu (8/10/2023).
Edward Tannur Janji Tak Intervensi Kasus Ronald Tannur
Edward Tannur menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.
"Saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban," kata Edward Tannur dalam konferensi persnya di Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Edward mengatakan, perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewas saat ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas
Edward pun mengaku tidak melakukan intervensi hukum terhadap kasus pidana yang dijalani oleh putranya tersebut. "Sejak awal tidak ada intervensi hukum dari saya," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV