> >

Perjalanan Kasus Anak Anggota DPR Ronald Tannur hingga Divonis Bebas karena Tak Ada Bukti

Hukum | 25 Juli 2024, 11:52 WIB
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023) (Sumber: Kompas TV/Antara)

Saat di basement, terpantau 'detik-detik' atau cara tersangka melakukan serangkaian perbuatan keji dan tak manusiawi kepada korban, yang saat rekonstruksi diperagakan oleh perempuan pemeran pengganti.

Di mana dalam rekonstruksi itu diperagakan bagaimana korban bersandar di pintu mobil sebelah kiri kemudian terjatuh lalu terseret ban mobil hingga lengan kanannya terlindas ban belakang mobil sebelah kiri yang ditumpangi tersangka Ronald Tannur.

Akibat perbuatan Ronald, PKB secara resmi telah menonaktifkan ayahnya, Edward Tannur dari tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPR.

Penonaktifan ini dilakukan usai anak Edward, Gregorius Ronald diduga menganiaya paacarnya, berinisial DSA (29) hingga tewas di Surabaya.

Sekretaris Jendral PKB Hasanuddin Wahid menyebut sanksi ini diberikan agar Edward bisa fokus menyelesaikan kasus yang menimpa anaknya tersebut.

 “Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin, Minggu (8/10/2023).

Edward Tannur Janji Tak Intervensi Kasus Ronald Tannur

Edward Tannur menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. 

"Saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban," kata Edward Tannur dalam konferensi persnya di Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Edward mengatakan, perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewas saat ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya. 

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas

Edward pun mengaku tidak melakukan intervensi hukum terhadap kasus pidana yang dijalani oleh putranya tersebut. "Sejak awal tidak ada intervensi hukum dari saya," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU