Kasasi Perkara Rafael Alun Ditolak MA, KPK: Bertolak Belakang dengan Fakta Persidangan
Hukum | 24 Juli 2024, 20:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahakamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto menyebut, pihaknya menghormati putusann MA.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa putusan majelis hakim bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan.
"Bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," kata Wawan dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Ia pun menilai majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam pemberantasan korupsi.
"Majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset,"tegasnya dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan JPU KPK dalam perkara Rafael Alun di Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024. Putusan tersebut telah dibacakan pada 16 Juli 2024 lalu.
Di samping itu, MA juga menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti.
"Amar putusan: PU (penuntut umun)= tolak, T (terdakwa) = tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti)," demikian amar putusan MA .
Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
Baca Juga: Hakim Sebut Istri Rafael Alun Tak Patut Dihukum karena Posisinya Lemah dalam Rumah Tangga dan Bisnis
Dikutip dari Antara, barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan adalah barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 adalah satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike (istri Rafael Alun).
Kemudian barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000.
Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.
Serta barang bukti TPPU nomor 436 adalah uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Rafael nilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, ayah dari Mario Dandy itu juga tetap dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Namun, apabila keseluruhan harta benda Rafael Alun tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Baca Juga: Putusan Banding, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Antara.