Kasasi Perkara Rafael Alun Ditolak MA, KPK: Bertolak Belakang dengan Fakta Persidangan
Hukum | 24 Juli 2024, 20:36 WIBBaca Juga: Hakim Sebut Istri Rafael Alun Tak Patut Dihukum karena Posisinya Lemah dalam Rumah Tangga dan Bisnis
Dikutip dari Antara, barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan adalah barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 adalah satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike (istri Rafael Alun).
Kemudian barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000.
Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.
Serta barang bukti TPPU nomor 436 adalah uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Rafael nilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, ayah dari Mario Dandy itu juga tetap dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Namun, apabila keseluruhan harta benda Rafael Alun tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Baca Juga: Putusan Banding, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Antara.