Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO, Kirim 50 WNI ke Sydney dan Dipekerjakan sebagai PSK
Hukum | 23 Juli 2024, 14:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua tersangka diduga berperan mengirimkan warga negara Indonesia (WNI) ke Sydney, Australia dan mempekerjakan mereka sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengungkapkan, kedua tersangka ini berinisial FLA (36) dan SS alias Batman. Kasus ini terungkap usai Polri mendapat informasi dari Kepolisian Federal Australia (AFP) pada 6 September 2023 lalu.
"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Mahfud Kecewa Eks Bupati Langkat Pengerangkeng Manusia Divonis Bebas: Ini Jelas TPPO
Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi menangkap tersangka FLA di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024. FLA diduga berperan merekrut korban dan mempersiapkan keberangkatan ke Sydney.
Di rumah FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga ponsel, satu laptop, satu harddisk, dan 28 paspor milik WNI yang diduga milik korban.
Polisi juga mengamankan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirimkan korban di Sydney. Polisi pun menemukan draf perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta.
"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," kata Djuhandani.
FLA berperan mengirimkan WNI kepada tersangka Batman yang berada di Sydney. Batman disebut berperan sebagai koordinator sejumlah tempat prostitusi di Sydney.
"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," kata Djuhandani.
Adapun Batman telah ditangkap aparat AFP pada 10 Juli 2024 lalu dan kini ditahan.
Dari pengakuan tersangka, aktivitas TPPO ini telah dilakukan sejak 2019. Jumlah WNI yang menjadi korban TPPO di Australia diperkirakan total 50 orang.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 juta," kata Djuhandani dalam rilis yang diterima Kompas TV.
Djuhandani mengatakan, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
"Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," katanya.
Baca Juga: ART Nekat Lompat dari Atap Rumah Majikan di Tangerang, Polisi Selidiki Motif, Ada Dugaan TPPO
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV