> >

Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO, Kirim 50 WNI ke Sydney dan Dipekerjakan sebagai PSK

Hukum | 23 Juli 2024, 14:02 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua tersangka diduga berperan mengirimkan warga negara Indonesia (WNI) ke Sydney, Australia dan mempekerjakan mereka sebagai pekerja seks komerisal (PSK). (Sumber: Kompas TV)

Adapun Batman telah ditangkap aparat AFP pada 10 Juli 2024 lalu dan kini ditahan. 

Dari pengakuan tersangka, aktivitas TPPO ini telah dilakukan sejak 2019. Jumlah WNI yang menjadi korban TPPO di Australia diperkirakan total 50 orang.

"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 juta," kata Djuhandani dalam rilis yang diterima Kompas TV.

Djuhandani mengatakan, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

"Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," katanya.

Baca Juga: ART Nekat Lompat dari Atap Rumah Majikan di Tangerang, Polisi Selidiki Motif, Ada Dugaan TPPO

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU