> >

Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO, Kirim 50 WNI ke Sydney dan Dipekerjakan sebagai PSK

Hukum | 23 Juli 2024, 14:02 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua tersangka diduga berperan mengirimkan warga negara Indonesia (WNI) ke Sydney, Australia dan mempekerjakan mereka sebagai pekerja seks komerisal (PSK). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua tersangka diduga berperan mengirimkan warga negara Indonesia (WNI) ke Sydney, Australia dan mempekerjakan mereka sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengungkapkan, kedua tersangka ini berinisial FLA (36) dan SS alias Batman. Kasus ini terungkap usai Polri mendapat informasi dari Kepolisian Federal Australia (AFP) pada 6 September 2023 lalu.

"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Mahfud Kecewa Eks Bupati Langkat Pengerangkeng Manusia Divonis Bebas: Ini Jelas TPPO

Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi menangkap tersangka FLA di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024. FLA diduga berperan merekrut korban dan mempersiapkan keberangkatan ke Sydney.

Di rumah FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga ponsel, satu laptop, satu harddisk, dan 28 paspor milik WNI yang diduga milik korban.

Polisi juga mengamankan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirimkan korban di Sydney. Polisi pun menemukan draf perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta.

"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," kata Djuhandani.

FLA berperan mengirimkan WNI kepada tersangka Batman yang berada di Sydney. Batman disebut berperan sebagai koordinator sejumlah tempat prostitusi di Sydney.

"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," kata Djuhandani.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU