> >

Barbuk 8 Mobil Mewah Dugaan Kejahatan Harvey Moeis: Ferarri, Mercedes Benz, Rolls Royce hingga Lexus

Hukum | 23 Juli 2024, 08:43 WIB
8 Unit mobil mewah yang menjadi barang bukti dugaan tindak pidana Tersangka Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah (Sumber: Puspen Kejaksaan Agung )

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan tahap II atas tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi komoditas timah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan ada 8 mobil mewah milik suami dari selebritas Sandra Dewi yang dijadikan bukti.

“Mobil dengan total 8 unit, terdiri dari 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, 1 unit Vellfire 2.5G,” kata Harli di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Selain itu, kata Harli, Tim Penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dari Tersangka Harvey Moeis. Yakni, 11 bidang tanah dan atau bangunan.

Baca Juga: Kejagung Masih Lacak Aset Tersangka Kasus Timah: untuk Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara

“Dengan rincian 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang,” ujar Harli.

Kemudian, turut dijadikan barang bukti sejumlah barang dari tersangka Harvey Moeis adalah 88 tas branded, 141 buah perhiasan, uang sejumlah USD 400.000, uang Rp13.581.013.347, hingga logam mulia.

Sementara barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dari Tersangka Helena Lim adalah 6 bidang tanah dan/atau bangunan.

“Dengan rincian 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara, 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Harli.

Dalam keterangannya Harli mengatakan, 3 unit mobil milik Helena Lim juga menjadi barang bukti dalam perkara ini.

“Terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E, 1 unit Toyota Alphard,” ucap Harli.

Harli menambahkan, turut menjadi barang bukti dari tersangka Helena Lim adalah 37 tas branded, 45 buah perhiasan, uang SGD 2.000.000, uang Rp10.000.000.000, uang sejumlah Rp1.485.000.000, dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

Harli lebih lanjut menjelaskan kasus posisi terhadap kedua tersangka adalah Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

Baca Juga: Moeldoko Tidak Setuju TNI Jalankan Bisnis: TNI Profesional, Jangan Bergeser dari Itu

Dari kerja sama tersebut,.Tersangka Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Lim dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU