> >

Barbuk 8 Mobil Mewah Dugaan Kejahatan Harvey Moeis: Ferarri, Mercedes Benz, Rolls Royce hingga Lexus

Hukum | 23 Juli 2024, 08:43 WIB
8 Unit mobil mewah yang menjadi barang bukti dugaan tindak pidana Tersangka Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah (Sumber: Puspen Kejaksaan Agung )

Dalam keterangannya Harli mengatakan, 3 unit mobil milik Helena Lim juga menjadi barang bukti dalam perkara ini.

“Terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E, 1 unit Toyota Alphard,” ucap Harli.

Harli menambahkan, turut menjadi barang bukti dari tersangka Helena Lim adalah 37 tas branded, 45 buah perhiasan, uang SGD 2.000.000, uang Rp10.000.000.000, uang sejumlah Rp1.485.000.000, dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

Harli lebih lanjut menjelaskan kasus posisi terhadap kedua tersangka adalah Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

Baca Juga: Moeldoko Tidak Setuju TNI Jalankan Bisnis: TNI Profesional, Jangan Bergeser dari Itu

Dari kerja sama tersebut,.Tersangka Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Lim dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU