Banyak Anggota TNI Jadi Ojol, KSAD Usul TNI Boleh Berbisnis: Saran Saya Dipertegas Aturan-Aturannya
Hukum | 23 Juli 2024, 05:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak megusulkan agar anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis.
Hal ini mengingat banyak anggota TNI yang melakukan kerja sampingan sebagai tukang ojek online (Ojol).
Sehingga ia menilai TNI tak perlu dilarang dalam berbisnis, asal tak mengganggu pekerjaan.
"Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan," kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Namun, ia menegaskan, anggota-anggota yang berbisnis tersebut harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang.
"Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, enggak mungkin izin ngojek," ujarnya, dikutip dari Antara.
Ia pun memastikan jika nantinya TNI diperbolehkan berbisnis maka akan mengikuti aturan.
Maruli menegaskan, institusinya akan menindak anggota TNI yang berbisnis ilegal.
"Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," tegasnya.
Baca Juga: Moeldoko Tidak Setuju TNI Jalankan Bisnis: TNI Profesional, Jangan Bergeser dari Itu
Di sisi lain Maruli pun mengaku tidak memaksakan jika nantinya aturan tetap melarang anggota TNI berbisnis.
Ia menyebut usulan anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis hanya merupakan sebuah saran darinya.
"Cuma kita, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi," ujar Maruli, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia.
Sebagaimana diketahui, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan sejumlah larangan bagi anggota TNI.
Antara lain, dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.
Namun belakangan, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Usulan tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Menyikapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyampaikan, pembahasan mengenai usulan penghapusan larangan TNI berbisnis itu tengah dilakukan dalam rangka daftar intervensi masalah (DIM) RUU TNI.
Baca Juga: Menko Polhukam soal Usulan Hapus Pasal yang Melarang TNI Berbisnis: Ini Masih dalam Pembahasan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara