Banyak Anggota TNI Jadi Ojol, KSAD Usul TNI Boleh Berbisnis: Saran Saya Dipertegas Aturan-Aturannya
Hukum | 23 Juli 2024, 05:10 WIBDi sisi lain Maruli pun mengaku tidak memaksakan jika nantinya aturan tetap melarang anggota TNI berbisnis.
Ia menyebut usulan anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis hanya merupakan sebuah saran darinya.
"Cuma kita, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi," ujar Maruli, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia.
Sebagaimana diketahui, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan sejumlah larangan bagi anggota TNI.
Antara lain, dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.
Namun belakangan, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Usulan tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Menyikapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyampaikan, pembahasan mengenai usulan penghapusan larangan TNI berbisnis itu tengah dilakukan dalam rangka daftar intervensi masalah (DIM) RUU TNI.
Baca Juga: Menko Polhukam soal Usulan Hapus Pasal yang Melarang TNI Berbisnis: Ini Masih dalam Pembahasan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara