> >

LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk 5 Anggota Keluarga Afif Maulana

Hukum | 18 Juli 2024, 12:42 WIB
Kolase foto Afif Maulana dan kedua orang tuanya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada lima anggota keluarga Afif Maulana. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada lima anggota keluarga Afif Maulana.

Afif Maulana, merupakan siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) lalu.

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap 5 orang keluarga Korban dalam kasus kematian AM (Afif Maulana),” kata Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Kelima anggota keluarga yang dimaksud yakni Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek dari Afif.

“Sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma dan merasa khawatir dalam menceritakan peristiwa, mengingat hal tersebut merupakan pengalaman yang menyakitkan,” ujarnya.

Menurut penjelasannya, program perlindungan yang diberikan pihaknya berupa pemenuhan hak prosedural dalam bentuk pendampingan pada setiap proses peradilan pidana dan pemenuhan hak atas informasi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, selain 5 permohonan yang sudah diputus, saat ini LPSK juga masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban lainnya.

Adapun permohonan perlindungan terhadap keluarga Afif ini diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada 26 Juni 2024.

Baca Juga: Satu Bulan Kematian Afif Maulana, Keluarga Desak Kapolri Beri Perhatian Khusus

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan jasad siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana, di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) siang.

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, Afif diduga menjadi korban penganiayaan atau penyiksaan anggota polisi.

Indira mengatakan, Afif bersama teman-temannya ditangkap polisi karena diduga hendak melakukan tawuran. Mereka diduga disiksa agar mengaku.

Namun dugaan Afif korban penganiayaan anggota polisi telah dibantah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Ia menegaskan, Afif Maulana meninggal dunia karena jatuh ke sungai dan tubuhnya berbenturan dengan benda keras.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa tulang iga belakang bagian kiri patah sebanyak enam ruas. Patahan tulang tersebut membuat paru-paru bocah itu robek.

“Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu,” kata Suharyono, Minggu (30/6).

Baca Juga: Terus Cari Keadilan, Pihak Keluarga Nilai Kematian Afif Versi Polisi Janggal

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU