> >

LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk 5 Anggota Keluarga Afif Maulana

Hukum | 18 Juli 2024, 12:42 WIB
Kolase foto Afif Maulana dan kedua orang tuanya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada lima anggota keluarga Afif Maulana. (Sumber: Tribunnews.com)

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, Afif diduga menjadi korban penganiayaan atau penyiksaan anggota polisi.

Indira mengatakan, Afif bersama teman-temannya ditangkap polisi karena diduga hendak melakukan tawuran. Mereka diduga disiksa agar mengaku.

Namun dugaan Afif korban penganiayaan anggota polisi telah dibantah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Ia menegaskan, Afif Maulana meninggal dunia karena jatuh ke sungai dan tubuhnya berbenturan dengan benda keras.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa tulang iga belakang bagian kiri patah sebanyak enam ruas. Patahan tulang tersebut membuat paru-paru bocah itu robek.

“Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu,” kata Suharyono, Minggu (30/6).

Baca Juga: Terus Cari Keadilan, Pihak Keluarga Nilai Kematian Afif Versi Polisi Janggal

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU