> >

LPSK Resmi Beri Perlindungan untuk 5 Anggota Keluarga Afif Maulana

Hukum | 18 Juli 2024, 12:42 WIB
Kolase foto Afif Maulana dan kedua orang tuanya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada lima anggota keluarga Afif Maulana. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada lima anggota keluarga Afif Maulana.

Afif Maulana, merupakan siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) lalu.

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap 5 orang keluarga Korban dalam kasus kematian AM (Afif Maulana),” kata Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Kelima anggota keluarga yang dimaksud yakni Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek dari Afif.

“Sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma dan merasa khawatir dalam menceritakan peristiwa, mengingat hal tersebut merupakan pengalaman yang menyakitkan,” ujarnya.

Menurut penjelasannya, program perlindungan yang diberikan pihaknya berupa pemenuhan hak prosedural dalam bentuk pendampingan pada setiap proses peradilan pidana dan pemenuhan hak atas informasi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, selain 5 permohonan yang sudah diputus, saat ini LPSK juga masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban lainnya.

Adapun permohonan perlindungan terhadap keluarga Afif ini diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada 26 Juni 2024.

Baca Juga: Satu Bulan Kematian Afif Maulana, Keluarga Desak Kapolri Beri Perhatian Khusus

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan jasad siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana, di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) siang.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU