> >

Jelang Sidang PK Saka Tatal terkait Kasus Vina, Kuasa Hukum Harap Hakim Objektif

Hukum | 17 Juli 2024, 11:25 WIB
Kolase foto mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal. Kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga berharap hakim yang memimpin sidang PK kliennya dapat objektif dan independen. (Sumber: Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman.)

CIREBON, KOMPAS.TV - Sidang peninjuan kembali (PK) mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal akan digelar pada Rabu (24/7/2024) pekan depan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.

Kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga berharap hakim yang memimpin sidang tersebut dapat objektif dan independen.

"Seperti kita ketahui, teman-teman telah menerima pemberitahuan tentang sidang hari Rabu, 24 Juli (2024)," kata Agus, dalam keterangannya, Selasa (16/7).

"Semoga persidangan berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen."

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk menghadapi sidang PK tersebut, pihaknya tengah mematangkan persiapan saksi dan novum atau bukti-bukti baru. 

"Kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, novum supaya tidak terbantahkan, karena ini mempertaruhkan semuanya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menilai kliennya merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Saya pikir salah tangkap, atau sengaja ditangkap, dan sejak awal saya sudah bilang ada dugaan rekayasa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan PK ke PN Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.

Baca Juga: Lakukan Peninjauan Kembali, Pengacara Saka Tatal Minta Dedi Mulyadi Jadi Saksi Sidang

Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialiatin, mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan novum yang diajukan dalam upaya PK tersebut.

“Dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya menemukan novum itu dengan cara yang luar biasa. Di situ akan menjelaskan apakah betul terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang sangat sadis,” kata Titin di PN Kota Cirebon, Senin.

Ia juga menyebut pihaknya akan turut melampirkan hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai dokumen tambahan.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu, Saka Tatal divonis selama 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.

Sebelumnya, Saka Tatal pernah menyampaikan terkait penangkapan dirinya dalam kasus tersebut.

Ia juga mengaku heran mengapa polisi turut menyeret dirinya dalam kasus pembunuhan tersebut. Pasalnya dirinya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi.

"Saya tidak paham, saya tidak ada di tempat itu, saya ada di rumah sama kakak saya, paman saya, dan teman-teman waktu malam kejadian," kata Saka dalam keterangannya, Sabtu (18/5).

Ia mengaku pada hari penangkapan itu, dirinya dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi, salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.

Namun, saat mengembalikan motor tersebut, terdapat anggota polisi di lokasi dan langsung menangkapnya.

Ia juga mengeklaim, saat di kantor polisi, dirinya mengalami penyiksaan sehingga memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Baca Juga: Usai Pegi Bebas, Kuasa Hukum Saka Tatal dan Terpidana Lain Siap Ajukan PK: Yakin Klien Tak Bersalah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU