Jelang Sidang PK Saka Tatal terkait Kasus Vina, Kuasa Hukum Harap Hakim Objektif
Hukum | 17 Juli 2024, 11:25 WIBSalah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialiatin, mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan novum yang diajukan dalam upaya PK tersebut.
“Dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya menemukan novum itu dengan cara yang luar biasa. Di situ akan menjelaskan apakah betul terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang sangat sadis,” kata Titin di PN Kota Cirebon, Senin.
Ia juga menyebut pihaknya akan turut melampirkan hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai dokumen tambahan.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu, Saka Tatal divonis selama 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Sebelumnya, Saka Tatal pernah menyampaikan terkait penangkapan dirinya dalam kasus tersebut.
Ia juga mengaku heran mengapa polisi turut menyeret dirinya dalam kasus pembunuhan tersebut. Pasalnya dirinya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi.
"Saya tidak paham, saya tidak ada di tempat itu, saya ada di rumah sama kakak saya, paman saya, dan teman-teman waktu malam kejadian," kata Saka dalam keterangannya, Sabtu (18/5).
Ia mengaku pada hari penangkapan itu, dirinya dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi, salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.
Namun, saat mengembalikan motor tersebut, terdapat anggota polisi di lokasi dan langsung menangkapnya.
Ia juga mengeklaim, saat di kantor polisi, dirinya mengalami penyiksaan sehingga memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV