> >

Bareskrim Polri Beri Asistensi ke Polda Jabar, Belum Ambil Alih Kasus Vina Cirebon

Hukum | 16 Juli 2024, 08:48 WIB
 Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) dalam konferensi pers, Senin (16/7/2024). (Sumber: Jurnalis Kompas Tv/Bongga Wangga.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, usai bebasnya Pegi Setiawan.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat merespons pertanyaan awak media soal apakah pihaknya akan mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata Komjen Wahyu, dalam konferensi pers, Senin (15/7/2024).

Soal apakah kasus pembunuhan Vina dan Eky tesebut akan diambil alih Bareskrim atau tidak, ia menyebut pihaknya masih melakukan evaluasi.

"Setelah nanti, ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujarnya.

Seperti diektahui, penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut juga akan dievaluasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Dalam kesempatan itu, Ia juga belum bisa memastikan apakah Polda Jabar akan kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka atau mencari tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Juga: Polisi soal Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon: Proses Verifikasi

Pasalnya, Polri, kata ia, tak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka, terlebih kasus tersebut masih dalam proses evaluasi.

"Semua akan dilaksanakan sesuai alat bukti," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada Mei 2024 dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pegi Setiawan disebut sebagai Pegi alias Perong yang merupakan DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky sejak delapan tahun lalu.

Pegi Setiawan pun sempat membantah dan menegaskan dirinya tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Ia melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung. 

Dalam poin putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebobn 2016 silam, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Atas hal tersebut, Pegi Setiawan pun bebas dari tahanan.

Baca Juga: Pegi Siap Jadi Saksi Hingga Mahfud MD Sebut Proses Hukum Kasus Vina Serampangan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU