> >

Bareskrim Polri Beri Asistensi ke Polda Jabar, Belum Ambil Alih Kasus Vina Cirebon

Hukum | 16 Juli 2024, 08:48 WIB
 Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) dalam konferensi pers, Senin (16/7/2024). (Sumber: Jurnalis Kompas Tv/Bongga Wangga.)

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada Mei 2024 dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pegi Setiawan disebut sebagai Pegi alias Perong yang merupakan DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky sejak delapan tahun lalu.

Pegi Setiawan pun sempat membantah dan menegaskan dirinya tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Ia melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung. 

Dalam poin putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebobn 2016 silam, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Atas hal tersebut, Pegi Setiawan pun bebas dari tahanan.

Baca Juga: Pegi Siap Jadi Saksi Hingga Mahfud MD Sebut Proses Hukum Kasus Vina Serampangan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU