> >

Kusnadi Staf Hasto Laporkan AKBP Rossa ke Propam Polri, KPK: Ganggu Rencana Penyidikan

Hukum | 11 Juli 2024, 23:15 WIB
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat menyampaikan keterangan, Jumat (7/6/2024). KPK merespons laporan-laporan yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti. (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan-laporan yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terhadap penyidiknya yang menangani kasus Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti.

Terbaru, kubu Kusnadi melaporkan Rossa ke Propam Polri terkait penyitaan handphone.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menilai laporan-laporan yang dilayangkan terhadap Rossa tersebut mengganggu rencana penyidikan pihaknya.

"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan (penyidik) harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata Tessa, Kamis (11/7/2024).

Meski demikian, ia mengatakan proses penyidikan kasus yang ditangani Rossa akan tetap berjalan.

"Penyidikan tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan, satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka HM (Harun Masiku) termasuk mencari keberadaan tersangka HM," tegasnya.

Saat ditanya apakah KPK akan menerjunkan tim Biro Hukum untuk membantu Rossa, Tessa mengatakan pihaknya masih melakukan pemantauan. Namun, kata dia, KPK siap menghadapi laporan-laporan tersebut.

Baca Juga: Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa ke Propam soal Penyitaan Ponsel

"Pada prinsipnya KPK siap untuk menghadapi laporan-laporan yang ditujukan bagi penyidik KPK," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Diberitakan sebelumnya, kubu Kusnadi telah melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan yang terbaru ke Propam Polri.

Laporan-laporan tersebut dilayangkan buntut penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024.

Adapun dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang milik Kusnadi dan Hasto, berupa tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan.

Pihak Kusnadi menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadapnya merupakan tindakan sewenang-wenang karena Kusnadi maupun barang-barang yang disita, tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.

Sementara KPK melalui Tessa, sebelumnya mengatakan Rossa dan penyidik lainnya profesional dalam menjalankan tugas.

"Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas," kata Tessa, Senin, 1 Juli 2024, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Staf Hasto Lapor ke Komnas HAM soal Penyitaan HP oleh Penyidik KPK, Minta Kapolri Dipanggil

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com/Kompas.com


TERBARU