Hakim Jelaskan Pertimbangan yang Ringankan SYL: Terdakwa Berusia Lanjut, Tak Pernah Dihukum
Hukum | 11 Juli 2024, 14:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjelaskan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Penjelasan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Rianto Adam Pontoh tersebut disampaikan dalam sidang perkara dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (11/7/2024).
Menurut hakim, hal yang memberatkan SYL adalah berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucap hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Ekspresi SYL Saat Tak Bisa Keluar Ruang Sidang
Hakim juga berpendapat, terdakwa sebagai Menteri Pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
“Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” lanjut hakim.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah SYL belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.
“Terdakwa telah berusia lanjut, kurang lebih 69 tahun, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Terdakwa SYL juga dianggap telah memberi kontribusi positif selaku Mentan dalam menangani krisis pangan saat panemi Covid 19.
Hal lain yang meringankan adalah terdakwa sudah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan vonis untuk tiga terdakwa, yakni SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono.
Baca Juga: Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Kementan dengan Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta untuk mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Termasuk uang pengganti sejumlah Rp147.144.786 dan 30 ribu USD.
Sementara untuk dua terdakwa lain, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV