> >

Hakim Jelaskan Pertimbangan yang Ringankan SYL: Terdakwa Berusia Lanjut, Tak Pernah Dihukum

Hukum | 11 Juli 2024, 14:07 WIB
Suasana persidangan kasus koupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Terdakwa SYL juga dianggap telah memberi kontribusi positif selaku Mentan dalam menangani krisis pangan saat panemi Covid 19.

Hal lain yang meringankan adalah terdakwa sudah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan vonis untuk tiga terdakwa, yakni SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Kementan dengan Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta untuk mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Termasuk uang pengganti sejumlah Rp147.144.786 dan 30 ribu USD.

Sementara untuk dua terdakwa lain, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU