> >

Hakim Jelaskan Pertimbangan yang Ringankan SYL: Terdakwa Berusia Lanjut, Tak Pernah Dihukum

Hukum | 11 Juli 2024, 14:07 WIB
Suasana persidangan kasus koupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjelaskan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Penjelasan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Rianto Adam Pontoh tersebut disampaikan dalam sidang perkara dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (11/7/2024).

Menurut hakim, hal yang memberatkan SYL adalah berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucap hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Ekspresi SYL Saat Tak Bisa Keluar Ruang Sidang

Hakim juga berpendapat, terdakwa sebagai Menteri Pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

“Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” lanjut hakim.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah SYL belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.

“Terdakwa telah berusia lanjut, kurang lebih 69 tahun, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU