> >

Pegi Setiawan Blak-blakan Mengaku Alami Kekerasan Fisik Saat Pertama Diperiksa di Polda Jawa Barat

Peristiwa | 10 Juli 2024, 15:14 WIB
Pegi Setiawan diwawancarai Jurnalis Kompas TV Maryo Anugerah Sarong, Rabu (10/7/2024) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan mengaku menerima kekerasan fisik saat diperiksa di Polda Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Pegi Setiawan saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Kompas TV Maryo Sarong, Rabu (10/7/2024).

“Pertama kali (masuk dan diperiksa di Polda Jabar) ada sedikit pukulan, tapi itu tidak masalah bagi saya, saya ikhlasin itu, karena itu mungkin wajar,” ucap Pegi.

“Setelah itu kan alhamdulillah baik semua, petugas baik-baik semua menjaga saya, membimbing saya dan membimbing rekan-rekan yang lain di dalam terus mereka memberikan motivasi kepada kami semua untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.”

Maryo Sarong kemudian mengulik lebih dalam Pegi dengan meminta bukti di bagian mana kekerasan fisik yang didapat saat di Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan Beri Pesan untuk Polda Jabar: Semoga Lebih Hati-Hati Lagi

Pegi pun menunjukkan bagian antara mata kanan dan alis wajahnya kepada Maryo.

“Sudah hilang sih, di sini, sudah lama kan waktu pertama (ditahan), (kekerasan fisik jadi waktu itu itu?) siap,” jawab Pegi.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi di tahun 2016 kembali muncul ke ruang publik setelah difilmkan. Ternyata selain 8 orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagaimana bunyi putusan hakim belum juga ditangkap hingga 2024.

Sehingga publik memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk bisa menangkap 3 pelaku lainnya.

Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky. Merasa tidak bersalah, Pegi Setiawan berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Pegi Setiawan akan Laporkan Aep karena Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina

Kemudian, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU