> >

Pegi Setiawan Blak-blakan Mengaku Alami Kekerasan Fisik Saat Pertama Diperiksa di Polda Jawa Barat

Peristiwa | 10 Juli 2024, 15:14 WIB
Pegi Setiawan diwawancarai Jurnalis Kompas TV Maryo Anugerah Sarong, Rabu (10/7/2024) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky. Merasa tidak bersalah, Pegi Setiawan berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Pegi Setiawan akan Laporkan Aep karena Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina

Kemudian, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU