Hilal Tidak Terlihat, PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H pada Senin 8 Juli 2024
Peristiwa | 7 Juli 2024, 17:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengabarkan bahwa awal bulan Muharram 1446 H jatuh pada Senin (8/7/2024) atau mulai Ahad (7/7/2024) malam Senin.
Keputusan ini didasarkan pada hasil istikmal, bahwa tidak ada yang melaporkan melihat hilal 1 Muharram 1446 H pada Sabtu, 29 Dzulhijjah 1445 H bertepatan 6 Juli 2024 M.
"Awal bulan Muharram 1446 H bertepatan dengan Senin Legi 8 Juli 2024 M (mulai malam Senin) atas dasar istikmal (bulan sebelumnya digenapkan 30 hari)," sebagaimana tertulis dalam Pengumuman Nomor : 045l6/LF–PBNU/VII/2024 yang dikeluarkan pada Sabtu (6/7/2024).
"Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Sabtu Wage, 29 Dzulhijjah 1445 H / 6 Juli 2024 M. Laporan lokasi yang menyelenggarakan rukyatul hilal pada saat ini terlampir. Semua lokasi tidak melihat hilal," tulis pengumuman itu. Dikutup dari NU Online.
Diketahui, Muhammadiyah menetapkan 1 Muharam 1446 H jatuh pada hari ini, Minggu (7/7).
Baca Juga: Gelombang Tinggi dan Cuaca Buruk di Wilayah Perairan Indonesia, BMKG Minta Masyarakat Waspada!
Penetapan tersebut diambil berdasarkan kriteria Kalender Hijriah Global Tunggal (KGHT) yang ditentukan oleh imkan rukyat dan konjungsi.
Berdasarkan perhitungan astronomis, yaitu konjungsi bulan yang terjadi pada Jumat (5/7/2024) pukul 22.57.19 GMT atau 05.57 WIB.
Lalu imkan rukyat atau kemungkinan terlihatnya bulan sabit pertama terjadi pada Sabtu, (6/7/2024) pukul 11.30.38 GMT atau 18.30 WIB.
Pada waktu tersebut, tinggi bulan yang diamati sekitar enam derajat dan elongasi delapan derajat.
Sementara, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan, 1 Muharam 1446 H jatuh pada Minggu (7/7/2024).
Keputusan tertuang dalam melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditanda tangani pada Senin (26/2/2024).
Peraturan tersebut telah disepakati oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dalam surat tersebut, peringatan 1 Muharam ditetapkan sebagai salah satu hari libur nasional bagi masyarakat Indonesia.
Meskipun demikian, Pemerintah menetapkan, peringatan Tahun Baru Islam tidak mendapatkan cuti bersama.
Baca Juga: Update Longsor Bintaro, BPBD Jakarta Sebut Jalan Terdampak Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV