> >

Mantan Ketua KPK Sebut di OTT Tidak Kampungan, tapi Bukan Cara Bertindak Utama

Hukum | 5 Juli 2024, 13:33 WIB
Ilustrasi OTT KPK.  (Sumber: Tribunjogja)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di jajaran kepolisian cukup dilakukan oleh jajaran polsek (kepolisian sektor).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Program ROSI, Kompas TV, Kamis (4/7/2024), menjawab pertanyaan Rosiana Silalahi tentang apakah dirinya sebagai mantan Ketua KPK merasa terhina ketika OTT disebut hanya sebagai hiburan saja.

“Kalau saya sebagai seorang perwira polisi mengatakan, OTT itu untuk kepolisian sih cukup dilakukan oleh Polsek. Cukup polsek saja,” ucapnya.

Menurutnya OTT tidak boleh menjadi cara utama dalam memberantas korupsi, tetapi hanya merupakan bagian saja dari penindakan.

Baca Juga: KPK Sebut OTT Hiburan Masyarakat, Ruki: Cak Lontong dan Komeng saja yang Jadi Pimpinan

“Jadi, OTT itu tidak boleh dijadikan cara bertindak utama dalam memberantas korupsi, dia hanya komplementer saja. Cara bertindak utamanya harus melalui penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya.

Dengan penyelidikan dan penyidikan, lanjutnya dapat mengungkap sebuah kasus sehingga berhasil menangkap sesuatu yang ia sebut dengan big fish.

“Bukan OTT, kalau OTT yang didapat hanya ceceret-ceceret saja nanti.”

“Bahwa dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus besar dilakukan penyadapan dan penyelidikan untuk memperkuat pembuktian, itu perlu, tetapi bukan untuk OTT,” tegasnya.

Meski demikian, ia juga tidak setuju pada pendapat yang menyebut bahwa OTT merupakan hal kampungan.

“OTT tidak kampungan juga ya, tapi dia bukan merupakan cara betindak utama. Cara bertindak utama dari sebuah organisasi yang disebut superbodi itu, yang disebut KPK itu adalah lewat penyelidikan, penyidikan dan pembuktian-pembuktian seara ilmiah,” bebernya.

Dalam acara itu, ia juga menjelaskan bahwa penyadapan-penyadapan yang dilakukan oleh KPK boleh dilakukan dalam rangka men-trace kemungkinan melebarnya jaringan, tetapi bukan untuk kepentingan OTT.

“Pada kondisi tertentu OTT perlu dilakukan, OTT dilakukan pertama kali oleh jilid pertama, tahun 2005. OTT boleh dilakuakn tapi jangan lantas dijadikan pemanis, sweetener untuk sekadar menyenangkan masyarakat menjadi entertaint dalam layar kaca,” tambahnya.

Baca Juga: OTT KPK Dianggap Hiburan, Mantan Ketua KPK: Kalo Hiburan Masukan Saja Komeng dan Cak Lontong|ROSI

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap pihaknya berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebagai hiburan untuk masyarakat dalam waktu dekat.

Alex menyampaikan hal itu ketika dimintai tanggapan apakah KPK akan gencar menggelar OTT untuk memperbaiki citra lembaga yang terpuruk berdasarkan survei Litbang Kompas.

“Ya okelah OTT, ya syukur-syukur lah kalian dapat nanti kan, ya buat hiburan, 'tinggggg', buat masyarakat senang,” ujar Alex saat ditemui awak media di Tebet, Jakarta, Jumat (21/6/2024), dikutip Kompas.com.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU