> >

Mantan Ketua KPK Sebut di OTT Tidak Kampungan, tapi Bukan Cara Bertindak Utama

Hukum | 5 Juli 2024, 13:33 WIB
Ilustrasi OTT KPK.  (Sumber: Tribunjogja)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di jajaran kepolisian cukup dilakukan oleh jajaran polsek (kepolisian sektor).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Program ROSI, Kompas TV, Kamis (4/7/2024), menjawab pertanyaan Rosiana Silalahi tentang apakah dirinya sebagai mantan Ketua KPK merasa terhina ketika OTT disebut hanya sebagai hiburan saja.

“Kalau saya sebagai seorang perwira polisi mengatakan, OTT itu untuk kepolisian sih cukup dilakukan oleh Polsek. Cukup polsek saja,” ucapnya.

Menurutnya OTT tidak boleh menjadi cara utama dalam memberantas korupsi, tetapi hanya merupakan bagian saja dari penindakan.

Baca Juga: KPK Sebut OTT Hiburan Masyarakat, Ruki: Cak Lontong dan Komeng saja yang Jadi Pimpinan

“Jadi, OTT itu tidak boleh dijadikan cara bertindak utama dalam memberantas korupsi, dia hanya komplementer saja. Cara bertindak utamanya harus melalui penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya.

Dengan penyelidikan dan penyidikan, lanjutnya dapat mengungkap sebuah kasus sehingga berhasil menangkap sesuatu yang ia sebut dengan big fish.

“Bukan OTT, kalau OTT yang didapat hanya ceceret-ceceret saja nanti.”

“Bahwa dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus besar dilakukan penyadapan dan penyelidikan untuk memperkuat pembuktian, itu perlu, tetapi bukan untuk OTT,” tegasnya.

Meski demikian, ia juga tidak setuju pada pendapat yang menyebut bahwa OTT merupakan hal kampungan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU