MKD Segera Panggil 2 Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online untuk Klarifikasi
Hukum | 2 Juli 2024, 15:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diduga terlibat perjudian online sebanyak dua orang.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Darajatun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, infomasi mengenai jumlah tersebut berdasarkan surat resmi dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring," kata dia dikutip Antara.
Baca Juga: MKD Sebut Hanya 2 Anggota Legislatif yang Main Judi Online, 58 Lainnya Pekerja di DPR
Ia menambahkan, pihaknya bakal segera memanggil kedua anggota DPR tersebut untuk meminta klarifikasi.
Menurut Adang, MKD DPR RI mengungkapkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat.
"Jadi, penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," tambahnya.
Ia menambahkan, selain kedua anggota DPR tersebut, Satgas Judi Online juga melaporkan ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang terlibat judi online.
Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI.
"Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," kata purnawirawan polisi tersebut.
Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, dia mengatakan, ada perputaran uang hingga mencapai Rp1,9 miliar, bukan mencapai Rp25 miliar seperti isu yang beredar.
Baca Juga: Tuai Pro-Kontra, Begini Respons dari Warga, DPR hingga Pengamat soal Bansos Korban Judi Online
Pernyataan tersebut, kata dia, juga mengklarifikasi jumlah anggota DPR RI yang bermain judi online bukan 82 orang seperti yang informasi beberapa waktu lalu.
"Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6), menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang bermain judi online.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka, dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara