> >

MKD Segera Panggil 2 Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online untuk Klarifikasi

Hukum | 2 Juli 2024, 15:31 WIB
Foto ilustrasi. Salah satu tampilan laman judi online di gadget. Ketua Komisi III DPR sebut PPATK endus Kepala Daerah yang main judi online. (Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

"Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," kata purnawirawan polisi tersebut.

Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, dia mengatakan, ada perputaran uang hingga mencapai Rp1,9 miliar, bukan mencapai Rp25 miliar seperti isu yang beredar.

Baca Juga: Tuai Pro-Kontra, Begini Respons dari Warga, DPR hingga Pengamat soal Bansos Korban Judi Online

Pernyataan tersebut, kata dia, juga mengklarifikasi jumlah anggota DPR RI yang bermain judi online bukan 82 orang seperti yang informasi beberapa waktu lalu.

"Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik," kata dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6), menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang bermain judi online.

"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka, dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU