> >

Jaksa KPK Ungkap Alasan Tak Pertimbangkan Prestasi Syahrul Yasin Limpo di Kementan

Hukum | 29 Juni 2024, 05:15 WIB
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan pers usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tak mempertimbangkan hal-hal yang dianggap menjadi prestasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan) dalam menjatuhkan tuntutan.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut apa yang dilakukan SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) bukanlah prestasi melainkan memang tugas yang harus diselesaikannya selaku menteri.

"Kalau kita berbicara pekerjaan beliau (SYL) dalam bertindak sebagai menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan beliau yang ditugaskan (ke) beliau," kata Meyer usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), dipantau dari Breaking News KompasTV.

"Beliau diberi kekuasaan, kewenangan, menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya."

Hal tersebut sama dengan tugas dirinya sebagai jaksa untuk menyidangkan sebuah perkara. 

"Sama seperti kami-kami menyidangkan seseorang, bukan berarti kami mendapat prestasi, tapi memang tugas kami. Rekan-rekan media pun begitu," jelasnya.

"Jadi, itulah kami tidak mempertimbangkan mengenai prestasi-prestasi. Kalau menurut penasihat hukum adalah bagian perlu untuk ditampilkan sialkan."

Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan

Namun ia menekankan, bahwa jaksa tidak pernah menerima dokumen resmi prestasi yang diklaim SYL. 

"Artinya, tidak ada surat ataupun bentuk validasi yang dapat kami percaya sampai dengan kami menyusun surat tuntutan, baru berupa keterangan-keterangan sepihak baik dari Pak Syahrul maupun penasihat hukumnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Terkait tuntutan tersebut, SYL berpendapat jaksa KPK tidak mempertimbangkan kontribusi yang telah dilakukan Kementan di bawa kepemimpinannya saat menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis pangan.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun (penjara) untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa menghadapi Covid, krisis pangan dunia," kata SYL usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

"Pada saat itu, presiden (Jokowi) sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada 340 juta orang di Dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary (luar biasa)."

Selain itu, SYL juga menilai jaksa tidak mempertimbangkan kontribusinya dalam menangani bencana El Nino hingga penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi yang sempat menghantam Indonesia.

"Sekarang saya dituntut 12 tahun (penjara). Semua itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tegasnya.

Baca Juga: Respons SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Bawa-Bawa Presiden dan Nilai Jaksa Tak Pertimbangkan Hal Ini

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU