> >

Jaksa KPK Ungkap Alasan Tak Pertimbangkan Prestasi Syahrul Yasin Limpo di Kementan

Hukum | 29 Juni 2024, 05:15 WIB
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan pers usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Diberitakan sebelumnya, SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Terkait tuntutan tersebut, SYL berpendapat jaksa KPK tidak mempertimbangkan kontribusi yang telah dilakukan Kementan di bawa kepemimpinannya saat menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis pangan.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun (penjara) untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa menghadapi Covid, krisis pangan dunia," kata SYL usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

"Pada saat itu, presiden (Jokowi) sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada 340 juta orang di Dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary (luar biasa)."

Selain itu, SYL juga menilai jaksa tidak mempertimbangkan kontribusinya dalam menangani bencana El Nino hingga penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi yang sempat menghantam Indonesia.

"Sekarang saya dituntut 12 tahun (penjara). Semua itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tegasnya.

Baca Juga: Respons SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Bawa-Bawa Presiden dan Nilai Jaksa Tak Pertimbangkan Hal Ini

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU