> >

Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK, Begini Tanggapan KPK

Hukum | 28 Juni 2024, 21:52 WIB
Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/6/2024). KPK menanggapi terkait Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mengajukan perlindungan kepada LPSK. (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah  Staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika menyebut mengajukan perlindungan ke LPSK merupakan hak dari Kusnadi.

Meski demikian, ia meyakini LPSK memiliki kriteria tersendiri untuk menentukan pihak yang layak diberikan perlindungan.

"Terkait Kusnadi mengajukan perlindungan di LPSK, semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024), sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Renata Pangalo.

"Tapi kami yakin LPKS punya keiteria mana saja yang berhak diberikan perlindungan atau tidak,"

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada Kusnadi untuk menyampaikan fakta jika memang menerima ancaman.

"Kami juga mengimbau kepada saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta sebenarnya bila ada ancaman ke yang bersangkutan," tegasnya.

Baca Juga: Kusnadi, Staf Hasto Diperiksa 2 Kali oleh KPK, Bagaimana Hasilnya?

Ia pun mengaku pihaknya tidak memiliki informasi mengenai ancaman yang diterima staf Hasto tersebut.

"KPK tidak memiliki informasi kapan, apa, dan siapa yang melakukan pengancaman kepada Kusnadi," jelasnya.

Seperti diketahui, Kusnadi mengajukan perlindungan kepada LPSK buntut kasus penyitaan barang miliknya oleh penyidik KPK.

Kusnadi bersama tim kuasa hukum PDI-P, yakni Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus mendatangi Gedung LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (28/6).

“Hari ini, ke LPSK dalam rangka meminta perlindungan terhadap LPSK atas kejadian yang saudara Kusnadi terima, yaitu, kami melihat bahwa diperlakukan secara tidak adil, melanggar hak-hak hukum sebagai warga negara,” kata Ronny. 

Selain tak diperlakukan dengan adil, Ronny juga menilai Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara suab buron Harun Masiku.

“Namun, (Kusnadi) dijebak oleh penyidik KPK dan digeledah, kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi dan diperlukan secara semena-mena, yang tidak sesuai dengan hukum dan juga aturan yang ada,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Soal Penyitaan Barang Oleh KPK, Penasihat Hukum Sebut Staf Hasto Dijebak

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU